Panduan Penggunaan
Pelajari cara menggunakan Kalkulator Waris dengan mudah
Cara Cepat Menggunakan
1. Pilih Ahli Waris
Centang ahli waris yang ada dalam kasus waris Anda
2. Input Harta
Masukkan total harta warisan (opsional)
3. Hitung & Lihat
Klik tombol hitung dan lihat hasilnya
Mengenal Ahli Waris
Dalam ilmu faraid, ahli waris dibagi menjadi beberapa kategori:
Ahli waris yang mendapat bagian tetap (fardh) yang sudah ditentukan dalam Al-Quran:
- Suami: 1/2 (tanpa anak) atau 1/4 (ada anak)
- Istri: 1/4 (tanpa anak) atau 1/8 (ada anak)
- Ibu: 1/3 (tanpa anak & saudara) atau 1/6 (ada anak)
- Ayah: 1/6 (ada anak) atau Asobah (tanpa anak)
- Anak Perempuan: 1/2 (sendirian) atau 2/3 (2+ orang)
- Saudara Perempuan Kandung: 1/2 (sendirian) atau 2/3 (2+ orang)
- Nenek: 1/6
- Saudara Seibu: 1/6 (sendirian) atau 1/3 (2+ orang)
Ahli waris yang mendapat sisa harta setelah dibagikan kepada Ashhabul Furudh:
- Anak Laki-laki: Mendapat sisa (Asobah)
- Cucu Laki-laki: Mendapat sisa jika tidak ada anak laki-laki
- Ayah: Asobah jika tidak ada anak
- Kakek: Asobah jika tidak ada ayah dan anak
- Saudara Laki-laki: Asobah jika tidak ada anak dan ayah
- Keponakan & Paman: Asobah urutan terakhir
Ahli waris yang terhalang (tidak mendapat bagian) karena ada ahli waris yang lebih dekat:
- Kakek terhalang oleh Ayah
- Nenek terhalang oleh Ibu
- Cucu terhalang oleh Anak Laki-laki
- Saudara terhalang oleh Anak atau Ayah
- Paman terhalang oleh Saudara Laki-laki
Contoh Kasus Perhitungan
Kasus 1: Keluarga Sederhana
Ahli Waris: Istri, 2 Anak Laki-laki, 1 Anak Perempuan, Ibu
Total Harta: Rp 120.000.000
| Ahli Waris | Bagian | Persentase | Nilai (Rp) |
|---|---|---|---|
| Istri | 1/8 | 12.5% | 15.000.000 |
| Ibu | 1/6 | 16.67% | 20.000.000 |
| 2 Anak Laki-laki | Asobah | 56.66% | 68.000.000 |
| 1 Anak Perempuan | Asobah | 14.17% | 17.000.000 |
| TOTAL | 100% | 120.000.000 | |
Tips & Trik
Agar Perhitungan Akurat:
- Pastikan memilih "2 Orang atau Lebih" jika ahli waris lebih dari 1 orang
- Bedakan antara Saudara Kandung, Seayah, dan Seibu
- Jika hanya ingin melihat pecahan, kosongkan field Total Harta
- Gunakan fitur Print/PDF untuk dokumentasi
- Periksa kembali ahli waris yang terhalang (Mahjub)
Hal yang Perlu Diperhatikan:
- Harta yang dibagikan adalah harta bersih setelah dikurangi hutang dan wasiat
- Maksimal wasiat adalah 1/3 dari total harta
- Untuk kasus Aul (kelebihan), semua bagian fardh dikurangi proporsional
- Untuk kasus Radd (sisa), bisa dikembalikan ke ahli waris tertentu
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Apa perbedaan Fardh dan Asobah?
A: Fardh adalah bagian tetap yang sudah ditentukan (1/2, 1/3, 1/4, dst), sedangkan Asobah adalah ahli waris yang mendapat sisa setelah pembagian fardh.
Q: Bagaimana jika total bagian melebihi 100% (Aul)?
A: Sistem akan memberikan notifikasi. Dalam kasus Aul, semua bagian fardh dikurangi secara proporsional agar total menjadi 100%.
Q: Bagaimana pembagian untuk anak laki-laki dan perempuan?
A: Jika ada anak laki-laki, maka anak perempuan menjadi Asobah bil Ghoir dengan perbandingan 2:1 (laki-laki dapat 2x lipat dari perempuan).
Q: Apakah aplikasi ini bisa untuk semua kasus waris?
A: Aplikasi ini mencakup 29 jenis ahli waris yang paling umum. Untuk kasus khusus atau kompleks, disarankan berkonsultasi dengan ahli waris/ulama.
Q: Apakah data perhitungan saya tersimpan?
A: Data hanya tersimpan sementara di session browser. Untuk menyimpan hasil, gunakan fitur Print/PDF atau screenshot.
Link Cepat
Referensi & Sumber
Aplikasi ini dibuat berdasarkan:
- Tabel Pembagian Waris oleh KH. Turaichan Adjhuri Kudus
- Al-Quran Surah An-Nisa ayat 11-12, 176
- Ilmu Faraid dalam Fikih Islam
- Koperasi As-Salafy Madrasah TBS Kudus